ilmu kebidanan
Selasa, 22 Januari 2019
Kamis, 22 Oktober 2015
PERAN WARGA NEGARA DALAM BELA NEGARA
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
![]() |
DISUSUN OLEH :
1. INDAH RIZKI WAHYUNI
2. MERY AYU
3. RIA AGUSTINA
4. YESSY ELA VIANTI
AKEDEMI KEBIDANA NADIRA
BANDAR LAMPUNG
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “PERANAN MASYARAKAT DALAM USAHA BELA NEGARA DI INDONESIA” ini. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan semester I.
Dalam
kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan,
bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan
dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Bandar
Lampung,oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
. Masyarakat adalah sejumlah
manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan
mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara
semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam
masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat
petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara
anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada
masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Sedangkan Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia (TNI).Seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia, maka upaya bela
negara bukan berarti harus mengangkat senjata namun sebenarnya wujud cinta
tanah air, yaitu mengisi kemerdekaan dengan pengabdian yang tulus ikhlas kepada
bangsa dan negara demi kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai berbagai
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI/ Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan
NKRI. Wujud dari usaha bela negara diantaranya melalui pendidikan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimasud masyarakat ?
2.
Apakah
itu bela Negara ?
3.
Bagaimana
peranan masyarakat dalam usaha bela neara di Indonesia ?
1.3 Maksud dan
Tujuan
Ditinjau dari rumusan masalah di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan penelitian makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
pengertian dari bela negara;
2.
Mengetahui
mengapa negara perlu dibela;
3.
Mengetahui
tindakan yang menunjukkan bela negara;
4.
Mengetahui
bagaimana bentuk bela negara dalam bidang pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian masyrakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan
satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang
sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit
mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan
masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi
antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau
pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Unsur-unsur suatu masyarakat
a.
Harus ada
perkumpulan manusia dan harus banyak
b.
Telaah
bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.
adanya
aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama.
Bila
dipandang cara terbentuk nya masyaraka:
1.
Masyarakat
paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.
Masyarakat
mardeka
a.
Masyarakat
natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan
(harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b.
Masyarakat
kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau
kepercayaan.
Masyarakat
dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1)
Masyarakat
kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum
mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2)
Masyarakat
sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala
barmasyarakat
bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah
berkembang,dan
sudah
mengenaltulisan.
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup
a)
Hasrat
sosial adalah merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk
menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok .
b)
Hasrat untuk
mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai
pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung
dangan individu lain atau kelompok.
c)
Hasrat
berjuang Hasrat ini dapat kita lihat pada adanya persaingan, keingina membantah
pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.
d)
Hasrat harga
diri, rasa harga diri merupakan hasrat
pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas diri nya lebih tinggi dari
pada orang lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.
e)
Hasrat
meniru Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan
sebagian dari salah satu gajala atau tindakan.
f)
Hasrat
bergaul Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu,
atau masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.
g)
Hasrat untuk
mendapat kan kebebasan,hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia
bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.
h)
Hasrat untuk
memberitahukan,hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain
biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat
i)
Hasrat
simpati, kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan
oleh orang lain
B. bagaimana
mastarakat masa depan yang baik?
Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu, oleh karena itu
setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap
akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK
yang semangkin hari semakin berkembang pesat.
Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses perubahan masyarakat dan
kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem tradisional menuju ke sistem yang
modern.
Faktor-faktor
yang mempengaruhinya antara lain :
- perkembangan ilmu
- perkembangan teknologi
- perkembangan industri
- perkembangan ekonomi
social change saat ini adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh
dunia da tidak terbatas pada negara-negara berkembag saja, social change adalah
perubahan sosial dalam pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap
pergaula hidup manusia itu sendiri. Perubahan tersebut telah menjadi fakta
kehidupan manusia sejak dahulu kala, serta merupakan reaksi atas ransangan dari
luar, perubahan tersebut dapat menimbulkan efek yang positif dan negatif.
Kalua berbicara social change maka yang terpikirkan adalah social
change abad ke 20 ini, yaitu akibat kelanjutan perubahan kemajuan ilmu-ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pengunaannya oleh manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Pengunaanya telah mengakibatkan serta pengaruhnya terhadap sosial
politik, eknomi, tetapi juga pada fsikis san susila terhadap masyarakat. Inti
dari social change adalah demi kemajuan anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan dan realisasi perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian
dan penguasaan angota dalam pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu.
Proses
perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dan direncanakan, biasanya
dinamakan modernisasi. Proses ini pada intinya berarti meningkatkan kemampuan
dari masyarkat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang
mencakup :
- kenutuhan akan sandang
- keselamatan terhadap harta benda dan jiwa
- kesempatan yang wajar untuk dihargai
- mendapat kasih sayang dari sesamanya
- kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi
pada
dasarnya, dalam pengertian modernisasi mencakup suatu transformasi total dari
kehidupan yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta
organisasi sosial kearah pola-pola ekonomis dan politis yang menandai
negara-negara barat yang setabil. Modernisasi juga merupak bentuk sari
perubahan sosial biasaya merupakan perubahan sosial yang terarah yang didasar
pada suatu perencanaan yang biassanya dinamakan ’social planing’.
2.2
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukanbangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer.Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
2.2.1 Unsur Dasar
Bela Negara
·
Cinta
Tanah Air
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara
·
Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
·
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
2.2.2 Dasar Hukum
o
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
·
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap
MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap
MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
·
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
2.2.3 Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
2.2.3 Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam
ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Kesadaran bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Dalam hal ini ada beberapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk
ikut membela negara Indonesia.Yaitu :
- pengalaman sejarah perjuangan RI
- kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
- keadaan penduduk (demografis) yang besar;
- kekayaan sumber daya alam;
- perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan;
- kemungkinan timbulnya bencana perang.
Adapun
alasan lain yaitu :
a)
Fungsi
Pertahanan
Setiap warga negara wajib
mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap
terpelihara.Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan
perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli
terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap
terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang
dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat
negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk
mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian
dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak mengorbankan
harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela
negaranya jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku
warga negara dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau
kelompok lain melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya
jika negara dalam keadaan bahaya.Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa
negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
2.3
Peranan masyarakat dalam usaha bela Negara.
Bentuk
dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau
ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri
dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan
pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya
kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR)
berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun
setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan
pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air
melalui ilmu pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah
sosial, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai
upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain :
a)
Siskamling
Dengan
kegiatan siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap
terpelihara.
b)
Menanggulangi
akibat bencana alam
Membantu sesama manusia merupakan
perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan
masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati
dan saling merasakan.
c)
Belajar
dengan tekun
Kegiatan bela negara dapat dilakukan
oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.Menurut
UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diantaranya melaui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan
extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela
negara.
2.3.1 Bela Negara dalam Pendidikan
Di
era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang harus dilakukan untuk membela
negara adalah siskamling, membantu korban bencana alam, belajar dengan
tekun.Kita sebagai pelajar turut membela negara dengan belajar.Contohnya
melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan
intrakulikuler.
Kegiatan
ekstrakulikuler diantaranya :
a)
PMR
b)
PASKIBRA
c)
Kepramukaan
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a) Masyarakat
adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan
tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah,
keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
b) Bela Negara merupakan sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan.
c) Bentuk dari bela negara akan
tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk
fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan
fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme
antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Dalam kondisi negara aman dan damai
upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain :
a) Siskamling
b) Menanggulangi akibat bencana alam
c) Belajar dengan tekun.
3.2 Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela Negara.Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela Negara.Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2012. “Contoh Makalah PKn Bela Negara”. http://hends25.blogspot.com/2011/09/contoh-makalah-pkn-bela-negara.html, (online), (diakses 21 Juli 2012)
__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)
__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)
http://royyanatfika.blogspot.co.id/2013/02/contoh-makalah-peranan-masyarakat-dalam.html (21-10-2015 14.38 wib
Langganan:
Postingan (Atom)